6 Orang jadi tersangka penistaan agama dalam kasus promo minuman mengandung alkohol di outlet Holywings

 Kepolian Metro Jakarta Selatan memutuskan 6 orang sebagai tersangka penistaan agama dalam kasus promo minuman mengandung alkohol di outlet Holywings.


6 Orang jadi tersangka penistaan agama dalam kasus promo minuman mengandung alkohol di outlet Holywings

Ke enam terdakwa ini memiliki beragam jenis peranan dimulai dari direktur yang menyepakati content promo yang diperhitungkan menista agama sampai admin media sosial Holywings yang mengunggah content promo itu.


"Ada 6 orang yang kita untuk jadikan terdakwa yang semua ialah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Poliri Budhi Herdi Susianto dalam konfrensi jurnalis Jumat malam.


Ke enam terdakwa adalah ECD, umur 27 tahun, sebagai Direktur Inovatif Holywings. Perang ECD ialah memantau empat seksi yakni seksi kampanye, production house, graphic designer, dan sosial media.


"Ia ialah orang (terdakwa) yang kedudukannya paling tinggi," kata Budhi.


Selanjutnya ada NDP, 36 tahun sebagai team head promotion yang bekerja membuat desain program dan melanjutkan ke team inovatif.


Ke-3 DAD, 27 tahun yang berperanan sebagai design grafis yang membuat desain promo yang diperhitungkan menistakan agama.


Selanjutnya EA, 22 tahun sebagai admin team promosi yang bekerja mengunggah content itu ke sosial media. Ada pula AAB 25 tahun yang disebut media sosial officer yang bertanggung-jawab mengunggah content itu


Dan AAM 25 tahun yang disebut admin dari team promosi yang bekerja memberi request ke team inovatif dan pastikan sponsor.


Polisi bependapat ada lumayan kuat terjadi sangkaan tindak pidana hingga mentersangkakan ke 6 orang itu.

Mereka dijaring pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor satu tahun 1966. Selanjutnya pasal 156 dan pasal 156a KUHP, dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.


Menurut polisi pola beberapa terdakwa membuat content untuk menarik pengunjung tiba ke toko Holywings yang prosentase penjualannya di bawah sasaran yakni 60 %.


Kasus ini berawal dari posting di account sosial media Holywings berkenaan promo minuman mengandung alkohol gratis ke pemilik nama Muhammad dan Maria.

LihatTutupKomentar