Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam memperjelas, pemakaian sandal jepit di saat memakai sepeda motor tidak terkena tilang.
Penjelasan Polisi Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Di Tilang
Masalahnya naik motor dengan menggunakan sandal jepit bukan larangan dan pelanggaran jalan raya. "Pemakaian sandal jepit di saat memakai terutamanya sepeda motor bukan pelanggaran jalan raya, hingga tidak dapat ditilang," katanya
Sebelumnya telah dikabarkan, upload hal larangan pemakaian sandal jepit dan ada pengusutan tilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit ramai di sosial media.
Jamal menjelaskan, larangan pemakaian sandal jepit saat berkendaraan lebih memiliki sifat sebagai satu anjuran yang lebih bagus dilaksanakan untuk keselamatan dan keamanan berkendaraan.
Karena, pemakain sepatu saat berkendaraan beroda 2 memiliki sifat semakin aman membuat perlindungan kaki dari gesekan atau saat turut serta kecelakaan di jalan. "Kita mengetahui jika sepeda motor benar-benar rawan resiko karena tidak ada perlindungan pada pengendara. Hingga kita menghimbau supaya berkendaraan lebih safety," ucapnya kembali.
Jamal juga memberikan contoh beberapa pelindungan supaya pengendara sepeda motor masih tetap aman saat berkendaraan. Misalkan, dengan memakai helm membuat perlindungan kepala, sepatu membuat perlindungan kaki, atau memakai rompi yang dapat memantulkan sinar saat ada di keadaan berkabut.
"Tidak ada pembatasan gunakan sandal jepit di saat memakai sepeda motor, cuma disarankan supaya lebih terlindung disarankan memakai sepatu," tegas Jamal.
Awalnya, Kepala Korps Lalu Lintasi (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingati pengendara tidak memakai alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendaraan.
Hal tersebut karena tidak ada pelindungan untuk kaki jika berkendaraan memakai sandal seadanya.
"Karena jika sudah gunakan motor, kulit itu bersinggungan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, semakin cepat semakin tidak terlindung kita, tersebut fatalitas,"