Bisakah di Puskesmas Minta Surat Sakit?

Bisakah di Puskesmas Minta Surat Sakit

Surat keterangan sakit adalah surat yang dikeluarkan oleh dokter atau tenaga medis lainnya yang menyatakan bahwa seseorang sedang sakit dan membutuhkan istirahat. Surat ini biasanya diperlukan untuk keperluan administratif, seperti untuk izin kerja, sekolah, atau kuliah.


Lantas, bisakah di Puskesmas minta surat sakit? Jawabannya adalah ya, bisa. Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan primer yang menyediakan berbagai layanan kesehatan, termasuk layanan pembuatan surat keterangan sakit.


Untuk membuat surat keterangan sakit di Puskesmas, Anda perlu terlebih dahulu berobat ke dokter umum. Dokter akan memeriksa kondisi Anda dan memberikan diagnosis. Jika dokter menilai bahwa Anda perlu istirahat, maka beliau akan menerbitkan surat keterangan sakit.


Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat surat keterangan sakit di Puskesmas:


  • Datang ke Puskesmas terdekat.
  • Mendaftar di loket pendaftaran.
  • Menunggu panggilan untuk diperiksa oleh dokter.
  • Berobat ke dokter umum.
  • Menjelaskan kepada dokter bahwa Anda membutuhkan surat keterangan sakit.
  • Dokter akan memeriksa kondisi Anda dan memberikan diagnosis.
  • Jika dokter menilai bahwa Anda perlu istirahat, maka beliau akan menerbitkan surat keterangan sakit.
  • Biaya pembuatan surat keterangan sakit di Puskesmas biasanya berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 25.000. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing Puskesmas.


Surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh Puskesmas biasanya berlaku selama 3 hari. Namun, dokter dapat memberikan surat keterangan sakit dengan jangka waktu yang lebih lama, jika diperlukan.


Surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh Puskesmas harus ditandatangani oleh dokter yang memeriksa Anda. Surat ini juga harus dilengkapi dengan stempel Puskesmas.


Surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh Puskesmas dapat digunakan untuk keperluan administratif, seperti untuk izin kerja, sekolah, atau kuliah.

LihatTutupKomentar